Laporannya Tidak Digubris Sejak 2014, Bagaimana Sosok Pria di Balik Bungkus Rokok ini Sekarang

- Minggu, 5 Februari 2023 | 19:28 WIB
Laporannya Tidak Digubris Sejak 2014, Bagaimana Sosok Pria di Balik Bungkus Rokok ini Sekarang (disway.id)
Laporannya Tidak Digubris Sejak 2014, Bagaimana Sosok Pria di Balik Bungkus Rokok ini Sekarang (disway.id)

CIANJURTODAY.COM - Masih ingatkah Anda bungkus rokok bergambar pria yang sedang menggendong bayi? Pria ini bernama Edi Santoso asal Desa Rukun Nelayan Brondong, Lamongan. Nama Edi Santoso mencuat kembali setelah penantian lama menunggu keadilan.

Merasa malu foto dirinya yang tengah menggendong anak sambil meroko beredar luas hingga saat ini di kalangan masyarakat, Edi mendatangi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan, Jawa Timur.

Pada tahun 2014 Edi sempat melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan, bahkan melapor hingga ke Mabes Polri.

Baca Juga: Beli Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Ini Kata BPOM

Awal cerita ini bermula pada tahun 2001 ketika Edi sedang menggendong sang anak dan didatangi oleh 4 sales rokok. Saat itu usianya masih 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan. Sales rokok yang mengaku dari Gudang Garam ini meminta foto Edi untuk kenang-kenangan.

Siapa sangka beberapa tahun setelahnya tepatnya tahun 2014, fotonya menjadi sampul rokok dan dijadikan iklan larangan pada beberapa produk rokok.

Baca Juga: Bocah Pemakan Kertas Rokok Dinyatakan Sehat, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Merasa tertipu oleh sales beberapa tahun silam, Edi Santoso melaporkan kasus ini ke polres Lamongan. Lalu melaporkan tuduhan penggunaan foto tanpa izin ke Mabes Polri.

Tepat pada tahun 2020 kemarin, Edi mendapat surat dari pihak kepolisian yang berisi Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan.

Baca Juga: Muhamad Sama Alfariz, Bocah Pemakan Kertas Rokok Asal Cianjur

"Saya tidak pernah diperiksa, nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan," kata Edi dalam video yang diunggah akun TikTok @PortalJTV.com saat Edi di Kantor PWI Lamongan, Sabtu (4/2/2023)

Untuk meyakinkan, Edi menunjukan bukti-bukti foto dirinya saat muda bersama anaknya. Dia juga memperlihatkan ciri benjolan di tangannya yang identik ada pada sampul iklan beberapa produk rokok tersebut.

Baca Juga: Marak Jual Beli Rokok 'Lockdown', Pemkab Cianjur Terus Sosialisasi

Dalam kolom komentar akun TikTok tersebut banyak warganet yang menyarankan agar menggugat langsung lewat pengadilan karena kasus ini bukan kasus pidana.

Halaman:

Editor: Afsal Muhammad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X