CIANJURTODAY.COM, Jakarta - Selebgram Indonesia Rachel Vennya dituding kabur dari masa karantina Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Selepas pulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan.
Seharusnya waktu itu dilakukan 8 x 24 jam, namun ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi aturan karantina selepas bepergian dari luar negeri.
Menurutnya, hak dan kewajiban seluruh warga sama saja, sehingga tidak ada privilese atau keistimewaan tertentu bagi golongan tertentu.
"Siapapun Anda, yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," kata Zubairi melalui cuitan di akun twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Kamis (14/10/2021).
Aturan Karantina bagi WNI/WNA dari Luar Negeri
Zubairi mengingatkan, bahwa pelanggaran akan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 tidak hanya merugikan yang bersangkutan seorang diri, melainkan juga berpotensi membuat penularan baru di lingkungannya.