CIANJURTODAY.COM - Sidang pra peradilan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini (19) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (13/02/2023) pukul 13.00 WIB ditunda hingga 20 Februari 2023 karena termohon dari Polres Cianjur tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Cianjur, Hera Fulosia Distini.
"Tidak hadirnya termohon dalam sidang kali ini mengakibatkan sidang ditunda hingga 20 Februari nanti, dengan catatan akan dipanggil kembali,"ungkapnya.
Dia menambahkan, agenda sidang sendiri akan sama dengan sidang yang saat ini ditunda. Dan apabila termohon tidak hadir dalam agenda sidang berikutnya, pihaknya mengatakan itu akan menjadi kewenangan hakim.
“Jika tidak hadir kembali menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut tanpa dihadiri oleh termohon," jelasnya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Sugeng (pengemudi Audi) Yun Yun Taraga mengatakan, agenda pra-pradilan merupakan pemeriksaan administrasi pihaknya selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Selvi Amalia Ditabrak Mobil Audi Hitam, Sopir Diancam 6 Tahun Penjara
“Agenda pra peradilan pertama, pemeriksaan administrasi kami selaku kuasa hukum. Akan dilakukan pembacaan permohonan dan perdamaian,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Selvi Amalia yang Tertidur di Ranjang Ketidakadilan Berselimut Tanda Tanya
Polisi Tegaskan Selvi Amalia Ditabrak Mobil Audi Hitam, Sopir Diancam 6 Tahun Penjara
Kakak Sugeng Tegaskan Adiknya Tak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Tabrak Lari Selvi: Kami Punya Bukti
Sugeng Disebut Dipaksa Mengaku Menabrak Selvi Amalia, Istri Ungkap Sosok Bos Dibalik Kasus Kecelakaan Ini