CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Sidang ke 10 di Pengadilan Negri Negri Cianjur, Kamis (2/6/2022) Abdul Latif (48) WNA asal timur tengah pelaku pembunuh istri sirihnya Sarah di Cianjur di undur yang ke tiga kalinya.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Cianjur Kustrini mengatakan, sebetulnya hari ini jadwal sidang ke 10 yakni acara saksi-saksi ahli dari Penuntut Umum (PU).
"Akan tetapi saya baru dapat informasi sidang mengalami penundaan karena Penasihat Hukum Terdakwa tidak hadir di persidangan," ungkap dia.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Abdul Latif, WNA Pembunuh Sarah Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum
Menurutnya, penasehat hukum dan penerjemah tidak hadir lantaran sakit.
"Iya mas. Jadi sidang kami tunda ke hari Kamis tanggal 9 Juni 2022," ucap dia.
Pihaknya menyebut, penundaan pemeriksaan saksi dari sidang WNA pembunuh istrinya merupakan yang ketiga kalinya.