CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur larang berjualan hewan kurban di pinggir jalan. Hal ini guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak jelang perayaan Idul Adha.
"Saya sampaikan, bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak yang terjangkit PMK, harus segera melaporkan ke pemerintah setempat," ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Jumat (27/5/2022).
Herman menegaskan, masyarakat harus cepat melapor, tentunya berkaitan dengan penanganan yang nanti akan dilakukan sehingga tak menyebar ke hewan ternak lainnya. Dan bila perlu, hewan di peternakan harus karantina.
Baca Juga: Dinas Peternakan Cianjur Tutup Kegiatan Peternakan di Sukaresmi
"Kalau ada hewan ternak yang terkena penyakit itu harus segera di-lockdown. Jangan sampai menyebar," ucap dia.
Menurut Herman, dalam waktu dekat umat muslim akan melaksanakan perayaan Idul Adha. Maka dari itu, pihaknya khawatir, seandainya tidak ada karantina dengan penanganan kepada hewan terjangkit PMK, akan berdampak terhadap krisis pemenuhan kebutuhan hewan kurban.
"Kita sekarang akan menghadapi Idul Adha. Masyarakat tentunya akan sangat membutuhkan hewan kurban. Jangan sampai penyakit ini terus mewabah, masyarakat kita enggak bisa kurban. Mumpung masih ada waktu penyakit PMK ini harus bisa kita tangani," ungkapnya.