CIANJURTODAY.COM – Masyarakat sudah bisa bernafas lega lantaran pemerintah membolehkan melepas masker di luar ruangan. Pelonggaran kebijakan pemakaian masker ini dilakukan Pemerintahan Indonesia seiring melandainya kasus Covid-19.
Namun, Presiden Joko Widodo mengatakan, kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini untuk kegiatan di luar ruangan saja.
Dalam konferensi pers yang tayang di kanal youtube Sekretariat Presiden disebutkan, Masyarakat boleh untuk tidak memakai masker. Dengan catatan jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Baca Juga: Membahayakan! Tim K3 Cipanas Minta Warga Tidak Buang Sampah Masker Sembarangan
Tetapi Presiden Jokowi menegaskan, Masyarakat tetap harus menggunakan masker di area ruangan tertutup atau di transportasi publik.
Meskipun begitu, Presiden menyarankan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau yang memiliki penyakit komorbid masih perlu menggunakan masker saat beraktivitas.
Selain itu, Masyarakat juga harus tetap menggunakan masker ketika mengalami gejala pilek atau batuk yang sedang melakukan aktivitas.