banner 325x300
Berita

Terancam 10 Tahun Penjara, Dalang Pembuat dan Penjual Situs Judol Diringkus Polres Cianjur

×

Terancam 10 Tahun Penjara, Dalang Pembuat dan Penjual Situs Judol Diringkus Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur berhasil mengungkap A (41), warga Jakarta pelaku tindak pidana perjudian online (judol) di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (17/4/2024).
Polres Cianjur berhasil mengungkap A (41), warga Jakarta pelaku tindak pidana perjudian online (judol) di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (17/4/2024).

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap A (41), warga Jakarta pelaku tindak pidana perjudian online (judol) di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (17/4/2024).

Akibat perbuatannya tersangka pun terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka diduga menjadi dalang pembuatan dan penjualan shortcut link aplikasi yang membuat situs judi online bisa dengan mudah diakses, juga kebal terhadap pemblokiran yang kini gencar dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan atensi kaitan dengan masalah penanganan judi online

“Kita dari Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus Judi Online atau kejahatan cyber. Dimana yang kita ungkap saat ini adalah diduga pelaku kejahatan cyber serta pembuatan shortcut web judi online,” ucap dia, Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA: Polres Cianjur Bakal Dalami Video Mesum Dua Pegawai Hotel di Cianjur

Kapolres menuturkan, modus pelaku ini menawarkan shortcut web aplikasi judi online ini dalam marketplace, sehingga orang tergiur dengan aplikasi yang terduga ini tawarkan lalu memesannya.

“Jadi aplikasi shortcut dari terduga ini, tidak harus menggunakan VPN dalam mengaksesnya jadi dia menawarkan kemudahan bagi client pembeli shortcut agar bisa mengakses situs judi tersebut,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, pihaknya pada hari rabu kemarin melakukan upaya penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan kasus ini dengan tersangka diduga tersangka atas nama A.

“Terduga inisial A (41) tempat lahirnya di Jakarta kemudian alamatnya di Karawaci Kota Tangerang Jadi modus terduga pelaku ini membuat aplikasi yang dijual melalui marketplace,” tuturnya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Berhasil Menangkap Dua Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri

Lebih Lanjut Aszhari, terduga pelaku ini menawarkan dalam marketplace setelah ada pembeli serta dilakukan transaksi pembayaran, terduga pelaku ini mengirimkan link shortcut melalui email.

“Setelah mendapatkan link-nya kemudian nanti akan di akan diarahkan melalui email untuk dikirim link, selanjutnya sehingga bisa mengunduh aplikasi itu judi online lalu bisa install oleh para penggunanya dengan mudah tidak terhalang VPN,” ucap dia.

Kapolres menjelaskan, terduga pelaku menawarkan shortcut dalam situs sebesar 150rb kemudian sampai dengan sudah dikirim ini email itu menjadi 600rb calon pengguna-guna atau masyarakat yang menginginkan bisa mendownload aplikasi

“Harganya cukup sebesar 150 ribu tapi setelah diberikan aplikasi pembayarannya jadi 600 ribu untuk yang mengunduhnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, pelaku di tangkap, pasalnya pemerintah sudah berupaya menutup situs judi online, akan tetapi kalau link-nya juga masih bisa diakses oleh pengguna oleh masyarakat dengan mudah yang disediakan oleh mereka-mereka ini percuma.

“Makin mudah masyarakat akses tentunya akan banyak masyarakat yang bermain judi Online, intinya kita memberantas Judi Online. Terduga pelaku ini juga terindikasi sebagai Hecker jadi dia juga melakukan tindakan peretasan terhadap situs pemerintah dan lainnya,” jelasnya.

“Pelaku jerat dengan pasal 5 ayat 3 yaitu pasal 3 ayat 27 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 2 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 46 ayat 3 contoh pasal 30 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik untuk pasal 303 ayat 1 kedua E dan ketiga KUH Pidana,” tutup dia.

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan