"Air keras itu terdakwa beli pada tanggal 3, untuk kepentingan membersihkan keloset, namun dia memiliki kekesalan terhadap isterinya yang melakukan perselingkuhan serta menolak untuk melakukan berhubungan suami isteri," tuturnya.
Ia pun mengaku, air keras tersebut awalnya kliennya gunakan untuk menganiaya saja tidak untuk membunuhnya.
"Intinya tidak ada niat air keras itu untuk membunuh, serta dakwaan batal," katanya.
Baca Juga: Terungkap, Penyebab WNA Siram Istri Sendiri Pakai Air Keras di Cianjur
Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur Kustrini mengatakan, pada acara sidang eksepsi Abdul Latif tadi ada pernyataan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa.
"Dilanjutkan tanggapan atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dari Penuntut Umum. Sidang selanjutnya acara Putusan yang akan berlangsung minggu depan ya,"(ren)