Kapolres menuturkan, akibat perbuatan mereka, makan dari itu keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama.
"Keempat pelaku diancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, korban berinisial S (45) merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur yang tewas dianiaya.
Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir jalan pada November 2021 lalu.(ren/rez)