• Minggu, 24 September 2023

ODGJ Dianiaya Hingga Tewas, Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku

- Jumat, 7 Januari 2022 | 20:31 WIB
Ilustraai tersangka. Foto: Pixabay
Ilustraai tersangka. Foto: Pixabay

Kapolres menuturkan, akibat perbuatan mereka, makan dari itu keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama.

"Keempat pelaku diancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Untuk diketahui, korban berinisial S (45) merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur yang tewas dianiaya.

Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir jalan pada November 2021 lalu.(ren/rez)

Halaman:

Editor: cianjurtoday.com

Tags

Terkini

Bupati Cianjur Bantah Dugaan Gratifikasi Umroh

Minggu, 24 September 2023 | 09:32 WIB
X