CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Polres Cianjur menangkap empat pelaku dalam kasus ODGJ dianiaya hingga tewas yang terjadi Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur.
Para pelaku tersebut di antaranya M (36), HS (19), J (39), dan MY (26).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini karena mereka terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya tewas.
"Ada empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, saat dihubungi lewat telepon selular, Jumat (6/1/2022).
Doni mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok dan borgol.
"Jadi pelaku ini dianiaya dalam kondisi diborgol oleh para pelaku. Sehingga saat ini pelaku sudah kita amankan semuanya," ucap dia.