banner 325x300
Berita

Polres Cianjur Berhasil Menangkap Dua Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri

×

Polres Cianjur Berhasil Menangkap Dua Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur Berhasil Menangkap Dua Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri
Kaki dari dua tahanan kabur yang tertangkap di Cikalongkulon tampak diperban karena ditembak polisi.(Foto: Ai Rahmawati/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap kembali dua dari tujuh tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Yeri Abdul Rahman dan Riko Permana alias Yoyo ditangkap di sebuah gubuk perkebunan di daerah Cikalongkulon pada Rabu (17/4/2024).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyatakan bahwa hasil dari kerja sama antara Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur telah membuahkan hasil, dengan enam dari tujuh tahanan kabur yang berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Otak Penyusun Rencana Pelarian Tujuh Tahanan dari PN Cianjur Masih Buron

Satu pelaku masih dalam buron dan sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Pencarian dan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur. Hingga saat ini, enam dari tujuh pelaku telah berhasil ditangkap,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat yang melihat keberadaan pelaku di daerah tersebut.

BACA JUGA: Polres Cianjur Berhasil Tangkap Kembali 2 Tahanan Kabur, 3 Masih Buron

Penangkapan dilakukan pada dini hari, dan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.

“Pada saat penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas,” jelas Kapolres.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, menambahkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari satu komplotan yang terlibat dalam kasus pencurian pembongkaran gudang beras.

BACA JUGA: Lagi, Satu Tahanan Kabur di Cianjur Kembali Tertangkap, Hendak Lari ke Wilayah Puncak

Keduanya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, dan akan segera dieksekusi ke Lapas Cianjur.

Yudi juga menekankan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku yang masih buron.

“Kedua pelaku yang telah ditangkap akan segera dieksekusi ke lapas, dan kami mengimbau agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi pelaku yang masih dalam buron,” tegasnya.

banner 325x300
Editor: Afsal Muhammad
banner 325x300

Tinggalkan Balasan