Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati

- Senin, 22 November 2021 | 19:23 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Abdul Latief (29), Warga Negara Asing (WNA) pelaku penyiraman air keras kepada istrinya sendiri hingga tewas di Cianjur terancam hukuman mati.

Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan karena membeli air keras yang disiramkan kepada Sarah istrinya sendiri hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

"Ancaman hukumnya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ucap dia kepada Cianjur Today, Senin (22/11/2021).

Selain itu, polisi masih menyelidiki tentang latar belakang pelaku. Mulai dari izin imigrasi sampai pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan.

"Kalau yang itu kami masih dalam proses penyelidikan," ucap Septiawan.

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Sempat Kabur

Halaman:

Editor: Afsal Muhammad

Tags

Terkini

X