CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebesar 21 persen pada 2022 mendatang.
Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, ada beberapa alasan krusial mengapa pihaknya mengajukan kenaikan sebesar 21 persen tersebut.
"Pertama, dalam aspek politik kami, menagih janji Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye. Mereka berjanji akan menaikkan UMK Cianjur agar Buruh Cianjur bisa hidup dengan layak," ujarnya kepada Cianjur Today, Jumat (29/10/2021).
Kedua, lanjut dia, aspek sosial yaitu UMK Cianjur beberapa tahun ke belakang merupakan UMK terendah jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga.
"Di antara Bogor, Sukabumi, Purwakarta, dan Bandung Barat, Kabupaten Cianjur lah yang paling rendah," jelasnya.