CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil asal Subang bernama JA (31).
Modus pria asal Sukabumi ini adalah menyewa mobil milik korban dan kemudian digadaikan.
Diketahui, penangkapan bermula ketika Polres Subang berkoordinasi dengan Polres Cianjur terkait adanya kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berada di Cianjur beserta unit kendaraan yang digelapkan.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, mobil yang awalnya disewa pelaku dari korban di Subang, kini berstatus sudah digadaikan pada seorang warga di Cianjur dan rencananya akan dijual.
"Jadi modusnya pelaku menyewa kendaraan ke korban. Namun sampai beberapa hari tidak ada kabar. Kemudian korban melapor dan dari hasil penyelidikan pelaku ada di Cianjur," ujar dia Selasa (26/10/2021).
"Kami dari Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan diketahui kendaraannya sudah digadaikan. Rencananya dijual," jelasnya.