CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur menyebut, dampak PPKM Darurat sangat besar bagi buruh pabrik, bahkan banyak buruh di Cianjur yang dirumahkan tanpa kejelasan.
Ketua SPN Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengungkapkan, pemerintah pusat secara tegas mengatakan pada perusahaan tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh yang dirumahkan. Namun di lapangan, pengawasan terhadap kondisi tersebut sangat kurang.
“Walaupun pemerintah pusat menyampaikan tidak boleh ada PHK, tapi pengawasannya bagaimana, itu kan harus diperhatikan,” ujar Hendra kepada Cianjur Today, Senin (19/7/2021).
Hendra menyebut, ada 80 buruh Cianjur yang mendatanginya. Puluhan buruh di antaranya ada yang dirumahkan, namun tanpa kejelasan apapun dari pihak perusahaan.
“Ada 80 buruh yang menyampaikan, bahwa 22 orang dirumahkan tanpa kejelasan hak dan waktu,” jelas Hendra.
Meskipun demikian, lanjutnya, ada juga perusahaan yang menerapkan mekanisme yang baik bagi buruh dan mematuhi PPKM Darurat. Seperti menggunakan sistem selang-seling haru masuk.
“Ada yang selang-seling kerjanya, tapi perusahaan yang lain tidak. Ketika dirumahkan, mereka tidak mendapatkan gaji apapun,” kata Hendra.