CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Video pembuangan sampah oleh oknum petugas kebersihan PT KAI Daop II Bandung di atas aliran Sungai Cisokan DAS Citarum membuat geram sejumlah kalangan.
Pasalnya, DAS Citarum harus bersih dari keberadaan sampah yang tegas termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Dandim 0608 Cianjur, Letkol Kav Ricky Arinuryadi sangat menyayangkan adanya tindakan tersebut dan meminta pihak yang bersangkutan diberikan sanksi tegas.
"Pembuangan sampah ke DAS Citarum tentu dilarang. Jangankan limbah, sampah biasa saja itu sudah melanggar hukum," ujar Ricky kepada Cianjur Today, Kamis (17/6/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Meidy Prasetyadi mengungkapkan, dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Satgas Citarum Harum.
"Sudah, langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Citarum Harum," ungkapnya.
Mengenai sanksi, lanjutnya, tidak ada sanksi yang tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2018. Sebab hanya penekanan mengenai menjaga lingkungan sekitar DAS Citarum.