• Selasa, 26 September 2023

Sidang Korupsi Banprov Terus Bergulir, Ade Barkah Diperiksa Pekan Depan

- Rabu, 9 Juni 2021 | 19:39 WIB
Feby Dwiyosupendy
Feby Dwiyosupendy

CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Sidang kasus korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat 2017-2019 dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim (ARM), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (4/6/2021) lalu.

Pada sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Di antaranya Agus Suprapto, Muh. Fajar Shidik CH, Ashifa Viadira, Tedi Rahman, dan Deni Komaransyah.

Melalui keterangan para saksi, jaksa mencoba mendalami perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim dan tersangka Ade Barkah Surahman. Termasuk hasil kloning percakapan terdakwa dengan saksi dalam aplikasi pesan WhatsApp.

“Sidang tadi mengungkap bagaimana peran terdakwa Abdul Rozaq dan Ade Barkah yang sekarang sudah menjadi tersangka. Tadi kan diungkap oleh saksi Fajar Shidik, Ashifa dan Deni,” kata jaksa Feby Dwiyosupendy, dikutip eljabar.com, Rabu (9/6/2021).

Feby menjelaskan, walaupun keterangan saksi dibantah oleh terdakwa tetapi bukti percakapan lewat aplikasi pesan tersebut, dapat menjadi unsur yang menguatkan dakwaan yang ada.

“Itu kan (percakapan) dua tiga tahun yang lalu. Apakah hasil kloning itu, WA (WhatsApp) itu main-main, itu ajah pertanyaannya,” ucap dia.

“Kalau main-main untuk diperkirakan dikemudian hari ditangkap KPK lucu kan itu,” tambah Feby, ditingkahi tawa.

Halaman:

Editor: Afsal Muhammad

Terkini

Bupati Cianjur Bantah Dugaan Gratifikasi Umroh

Minggu, 24 September 2023 | 09:32 WIB
X