CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar audiensi dengan PT Cianjur Alam Utama (CAU) untuk membahas jam kerja yang diduga dilanggar.
Audiensi ini berlangsung di Pendopo Cianjur pada Rabu (9/6/2021) yang difasilitasi Pemkab Cianjur. Turut hadir perwakilan dari Disnakertrans Cianjur, Dishub Cianjur, Polres Cianjur, dan pihak perusahaan.
Panglima Komando SPN Provinsi Jawa Barat, Buya Fauzi mengatakan, audensi ini merupakan ketiga kalinya yang dilakukan antara Serikat Pekerja dengan pihak PT CAU. Ini karena pada audiensi sebelumnya belum ada kesepakatan.
"Jadi ini adalah lanjutan dari audiensi sebelumnya yang tidak menemukan benang merah atau kesepakatan dari tuntutan kami selaku yang mewakili para pekerja," kata dia kepada Cianjur Today, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, permasalahan yang dibahas adalah soal jam kerja yang dilakukan PT CAU kepada sopir pengantar barang yang dinilai tak sesuai dengan undang-undang.
"Adanya jam kerja di atas normatif yang diatur undang-undang. Dalam aturan sendiri jam kerja itu tujuh jam, kalau delapan jam harus ada istirahat," tuturnya.
Buya menjelaskan, fakta yang terjadi di lapangan perusahaan memberikan jam kerja kepada sopir sampai batas waktu yang ditetapkan