• Minggu, 24 September 2023

Fakta-fakta Kematian Bocah Perempuan di Temanggung, Korban Ruwat Dukun

- Kamis, 20 Mei 2021 | 13:38 WIB
RUWAT: Seorang bocah perempuan di Temanggung tewas akibat jadi korban ruwat dukun. (Foto: Istimewa)
RUWAT: Seorang bocah perempuan di Temanggung tewas akibat jadi korban ruwat dukun. (Foto: Istimewa)

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," jelas Benny.

  1. Jeratan Hukum Pelaku

Benny menuturkan, pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.

Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.(ct7/sis)

Halaman:

Editor: Hasna Nabila

Terkini

Bupati Cianjur Bantah Dugaan Gratifikasi Umroh

Minggu, 24 September 2023 | 09:32 WIB
X