"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," jelas Benny.
- Jeratan Hukum Pelaku
Benny menuturkan, pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.
Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.(ct7/sis)