"Kita menangkap AT tengah mengambil barang satu paket kecil, lalu kita amankan dan tanya barang tersebut untuk siapa.
Ternyata barang tersebut akan diberikan kepada AS yang merupakan keponakan oknum kades," ujar dia kepada Cianjur Today, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, oknum kades di Cianjur yang ditangkap polisi berinisial SM mengaku membeli sabu-sabu bukan hasi uang atau dana desa.
Melainkan hasil berpatungan atau udunan dengan keponakannya.
Ia memberikan uang sebesar Rp200 ribu dan keponakannya Rp100 ribu.
Dengan begitu, satu paket kecil yang akan dinikmati berdua seharga Rp300 ribu dan sudah dua kali menikmati barang haram tersebut.
"Saya patungan sama keponakan saya AS. Baru dua kali, di rumah keponakan. Bukan di balai desa," jelasnya.
Tersangka mengaku hanya mencoba-coba memakai sabu-sabu agar bisa berkonsentrasi bekerja dan badan tetap fit terjaga selama beraktifitas.