• Minggu, 24 September 2023

Dianggap Melanggar Hukum, TikTok Cash Akhirnya Resmi Diblokir Pemerintah

- Kamis, 11 Februari 2021 | 17:00 WIB
DIBLOKIR: Dianggap melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum, akhirnya situs TikTok Cash diblokir pemerintah. (Foto: Hasna Nabila/cianjurtoday.com)
DIBLOKIR: Dianggap melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum, akhirnya situs TikTok Cash diblokir pemerintah. (Foto: Hasna Nabila/cianjurtoday.com)

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy pada Rabu (10/2/2021).

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok. TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Ketika kalian mencoba mengakses tiktokecash.com, akan langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.

"Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No 19/2014 tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda," tulis Kominfo.

Namun, sebelum akhirnya diblokir pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri lebih dahulu bertindak cepat dengan melakukan pengawasan pada TikTok Cash.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun buka suara menanggapi aplikasi tersebut. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, TikTok Cash merupakan kegiatan yang tidak ada izinnya.

"Itu kegiatan TikTok Cash memang kegiatan yang tidak ada izinnya, jadi kami sudah melakukan analisis dan mungkin kita akan bahas Satgas Waspada Invetstasi karena itu seperti money game juga. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota juga untuk masuk ke sana. Kita akan bahas nanti dengan Satgas mungkin minggu depan," pungkasnya.(ct7/sis)

Halaman:

Editor: Hasna Nabila

Terkini

Bupati Cianjur Bantah Dugaan Gratifikasi Umroh

Minggu, 24 September 2023 | 09:32 WIB
X