CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Berdasarkan instruksi Presiden Jokowi mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Kabupaten Cianjur pun akan turut menerapkannya mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat Kabupaten Cianjur merupakan perlintasan kota dan kabupaten lain.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, desa-desa terutama kecamatan harus mengintegrasikan pembatasan kegiatan masyarakat ini hingga ke tingkat RT. Sehingga, lanjutnya, setiap RT, desa, dan kecamatan bisa saling bersinergi memantau keluar masuknya masyarakat di wilayah pemerintahan bagian bawah.
"Sekarang tingkat RT sudah kita berikan pemberitahuan agar bisa membatasi aktivitas masyarakat," ujarnya kepada Cianjur Today, Rabu (10/2/2021).
Pihaknya pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
"Tetap harus menerapkan prokes, karena memutus mata rantai dimulai dari setiap diri masyarakat," jelasnya.