• Selasa, 26 September 2023

FPI jadi Ormas Terlarang, Begini Tanggapan Ketua FPI Cianjur

- Rabu, 30 Desember 2020 | 17:51 WIB
ORASI: Ketua FPI Cianjur, Habib Hud Al-Idrus berorasi ketika aksi bela Nabi Muhammad pada 2019 lalu, kali ini ia akan mendatangi Polres Cianjur menuntut pengusutan Laskar FPI dan pembebasan Habib Rizieq Shihab. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurtoday.com)
ORASI: Ketua FPI Cianjur, Habib Hud Al-Idrus berorasi ketika aksi bela Nabi Muhammad pada 2019 lalu, kali ini ia akan mendatangi Polres Cianjur menuntut pengusutan Laskar FPI dan pembebasan Habib Rizieq Shihab. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurtoday.com)

CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Front Pembela Islam (FPI) kini dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Imbasnya, segala aktivitas FPI kini dilarang dan akan dianggap sebagai kegiatan melanggar hukum.

Ketua FPI Kabupaten Cianjur, Habib Hud Al-Idrus menanggapi pelarangan ormas ysng dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut. Ia mengaku tidak peduli apabila FPI dibubarkan atau dilarang.

"Perlu dicatat, mau dibubarkan atau tidak, saya dan para pecinta Habib Rizieq tetap menunggu arahan dari Habib Rizieq, itu perlu dicatat," tuturnya kepada Cianjur Today, Rabu (30/12/2020).

Habib Hud pun tidak memberikan keterangan apapun lagi terkait pelarangan aktivitas FPI. Ia menyebut, pihaknya akan menunggu arahan dari pusat.

"Saya menunggu arahan dari atas," jelasnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan FPI menjadi ormas terlarang tersebut diumumkan pada Rabu, (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Halaman:

Editor: Afsal Muhammad

Terkini

Bupati Cianjur Bantah Dugaan Gratifikasi Umroh

Minggu, 24 September 2023 | 09:32 WIB
X