CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Sebelumnya ramai diberitakan mengenai perkara Calon Legislatif (Caleg) yang maju hingga ke pengadilan lantaran menggunakan ijazah palsu.
Kini kasus tersebut terus melebar hingga berbuntut adanya indikasi tersangka baru yang meloloskan hal itu terjadi saat pendafataran peserta Pemilihan Legislatif (pileg) 2019 lalu.
Dari persidangan yang digelar Rabu (10/07/2019) pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Cianjur di pengadilan menilai terdakwa telah melanggar Pasal 520 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara
Lantaran kedapatan memalsukan salah satu dokumen sebagai persyaratan pada saat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) beberapa waktu yang lalu.Terdakwa menerima tuntutan 2 tahun satu bulan serta denda Rp25 juta.