CIANJURTODAY.COM - Seorang pria berusia 58 tahun, berinisial UD, telah ditangkap karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.
Kasus tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di depan Lobby Mapolres Cianjur pada Senin (05/06/2023).
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku, UD, merupakan seorang buruh harian lepas.
Baca Juga: 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur
Sedangkan korban, berinisial MA, berusia 6 tahun dan juga seorang anak laki-laki.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 19 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban pulang setelah menjalankan shalat Jumat.
Baca Juga: Ada ASN Gay di Cianjur, Bupati Hanya Berikan Sanksi Ringan?
Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku.
Tanpa ragu, pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke area pemakaman umum.
Pelaku melepas sarung yang dikenakan oleh korban, kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih sangat belia.
Baca Juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Sesama Jenis Atau LGBT di Cianjur
"Korban berusaha melawan dan berhasil melarikan diri dari pelaku. Dia kemudian memberitahu warga sekitar tentang kejadian tersebut. Setelah itu, kami berhasil menangkap pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Aszhari.
Tindakan cabul terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana serius yang melanggar undang-undang.
Artikel Terkait
Heboh Soal LGBT, Ini Penjelasan Unilever Indonesia
P2TP2A Cianjur: Kasus Pencabulan Terhadap Anak Harus Diusut Tuntas!
Pria di Cianjur Dibunuh Teman LGBT Karena Tolak Berhubungan Intim