Waduh! ASN Kemenkes Cabuli Anak di Bawah Umur di Cianjur, Modus Bujuk Rayu Pakai Uang

- Selasa, 30 Mei 2023 | 20:27 WIB
Waduh! ASN Kemenkes Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Bujuk Rayu Pakai Uang (Pixabay.com)
Waduh! ASN Kemenkes Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Bujuk Rayu Pakai Uang (Pixabay.com)

CIANJURTODAY.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan tega mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Perbuatan keji ini terjadi di rumah pribadi tersangka yang juga berdekatan dengan kediaman anak malang tersebut.

Baca Juga: Biadab! Seorang Mandor Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak 109 Kali!

Orang tua korban, setelah mendengar keluhan anaknya, segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Cianjur.

Berkat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi, menunggu pertanggungjawaban atas perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukannya.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka berinisial YD (47) merupakan warga Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas.

Baca Juga: Kakek Usup Sang Predator, Dua Kali Cabuli Anak 4 Tahun

Kejadian cabul ini terungkap setelah anak tersebut mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

"Jadi korban ini bercerita bahwa saat buang air kecil merasa sakit lalu orang tua korban menanyakan terkait hal tersebut dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban," ujar AKBP Aszhari Kurniawan pada Selasa (30/05/2023).

Tindakan cabul yang dilakukan oleh YD ini melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah di Cianjur

Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp5 miliar.

Polres Cianjur pun mengimbau kepada orangtua untuk selalu waspada dan ekstra memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.

Halaman:

Editor: Afsal Muhammad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPRD Soroti Masih Rendahnya Capaian Retribusi di Cianjur

Sabtu, 30 September 2023 | 22:23 WIB
X