Pemkab Cianjur Bebaskan Masyarakat dari Pajak Bumi dan Bangunan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:21 WIB
Bupati Cianjur H Herman Suherman (Afsal Muhammad/cianjurtoday.com)
Bupati Cianjur H Herman Suherman (Afsal Muhammad/cianjurtoday.com)

CIANJURTODAY.COM - Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab) mengambil langkah berani untuk membebaskan masyarakat dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Keputusan Bupati Cianjur Nomor 973/Kep 103/Bapenda/Tahun 2022 ini diambil setelah mendengar keluhan dari masyarakat serta sebagai tindak lanjut atas pengaduan aspirasi yang masuk.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, memberikan instruksi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan berbagai upaya dan tahapan guna menyelesaikan tunggakan piutang.

Baca Juga: Bappenda Cianjur Terima Rp50 Miliar PBB dan BPHTB Hingga Juli 2021

Khususnya pajak bumi dan bangunan sejak dilimpahkannya pengelolaannya ke Kabupaten Cianjur pada tahun 2014.

"Langkah-langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan koreksi terhadap catatan piutang pajak tahun 2017 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan. Objek pajak (OP) atau wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) ganda akan ditetapkan pajaknya sebesar 6 miliar rupiah," kata Herman dalam konferensi pers di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa langkah kedua adalah melaksanakan koreksi atas catatan piutang pajak pada tahun 2019.

Baca Juga: IMM Cianjur Minta PBB Gerak Cepat Tangani Konflik Palestina-Israel

Khususnya untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan.

OP atau WP yang memiliki NOP ganda akan ditetapkan pajaknya sebesar 8 miliar rupiah.

"Ketiga, kami juga memberikan insentif perpajakan atas tunggakan tahun 1994 hingga 2014," jelasnya.

Baca Juga: KNPI Cianjur: PBB Harus Berikan Sanksi untuk Israel

Keputusan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat setelah melalui tahapan dan mendapatkan persetujuan bupati.

"Alhamdulillah, setelah kami proses, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan mulai dari tahun 1994 hingga 2014 akan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan pajak," kata Herman.

Halaman:

Editor: Afsal Muhammad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X