CIANJURTODAY.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur mengungkapkan bahwa mereka jarang menerima aduan dari karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah tersebut.
PHK, sebagai suatu kondisi yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan, menjadi isu yang penting dalam dunia ketenagakerjaan.
Meskipun begitu, Disnakertrans Cianjur menemukan bahwa aduan terkait PHK dari karyawan sangat minim.
Baca Juga: Apple Larang Karyawan Menggunakan ChatGPT, Ini Alasannya
Menurut Kepala Disnakertrans Cianjur, Tohari Sastra, hanya ada satu karyawan yang melaporkan kasus PHK dari sebuah perusahaan.
Namun, identitas karyawan dan perusahaan tersebut tidak diungkapkan secara pasti.
"Tohari menjelaskan bahwa perusahaan yang terkait merupakan perusahaan di bidang industri. Hingga saat ini, hanya satu laporan mengenai kasus PHK yang sedang dalam tahap negosiasi karena terdapat permasalahan antara kedua belah pihak," kata Tohari pada Selasa (23/05/2023).
Baca Juga: SPN Cianjur Sesalkan Karyawan Restoran yang Diperlakukan Tidak Manusiawi Oleh Bosnya
Tohari juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya komunikasi yang baik dengan perusahaan-perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK.
Disnakertrans Cianjur memiliki lembaga Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah yang secara rutin mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai aspek terkait PHK, termasuk pesangon dan hal lainnya.
"Melalui lembaga Tripartit, kami berharap dapat mencegah tindakan PHK yang dialami oleh masyarakat Cianjur. Wilayah ini memiliki potensi industri dengan berdirinya berbagai perusahaan saat ini," tambah Tohari.
Lembaga Tripartit ini dinilai mampu menjadi wadah untuk menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul antara pekerja dan pengusaha.
Keberadaannya di Cianjur diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan seimbang dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Disnakertrans Sebut UMK Cianjur Tidak akan Naik, Ini Kata DPRD
Disnakertrans Tegaskan THR Karyawan Wajib Dibayar H-7 Lebaran
Marak Lowongan Kerja Luar Negeri Palsu di Internet, Disnakertrans Cianjur Buka Suara