CIANJURTODAY.COM - Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemerasan terkait pernikahan anaknya.
Ia diduga memerintahkan seorang koordinator dan pengurus cabang PGRI untuk memungut uang dari para kepala sekolah di beberapa kecamatan.
Menurut laporan yang diterima Cianjur Today bahwa Kepala Bidang Guru dan Ketenaga Kerjaan tersebut memerintahkan koordinator untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 100.000 dari setiap Kepala Sekolah Dasar di seluruh Kecamatan Cempaka, serta memerintahkan pengurus cabang PGRI Kecamatan Cikadu untuk memungut uang sebesar Rp 50.000 dari setiap Kepala Sekolah Dasar.
Tidak hanya itu saja, seluruh guru ASN di Kecamatan Cempaka juga diminta untuk membayar sebesar Rp 25.000 per ASN.
Baca Juga: Rehabilitasi Alun-Alun Cianjur Tanpa Papan Proyek, Pelaku UMKM Semakin Geram
Setelah dilakukan konfirmasi, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Wawan Sutiawan, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut sangat memalukan baginya.
"Ia tidak benar. Saya tidak pernah memberikan instruksi seperti itu. Tuduhan ini hanya akan merendahkan martabat saya dan saya merasa sangat malu jika itu terjadi," ujar Wawan Sutiawan pada Senin (15/05/2023).
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan undangan untuk acara pernikahan anaknya dan tidak pernah memerintahkan hal lain.
"Saya hanya mengirim undangan, tidak ada perintah atau pemungutan uang. Saya merasa sangat malu jika ada tuduhan semacam ini," tambahnya.
Sementara itu, AM, yang diduga merupakan salah satu orang yang terlibat dalam pemungutan uang tersebut, memberikan klarifikasi kepada Cianjur Today. Menurutnya, ia hanya menyampaikan undangan dan tindakan lainnya merupakan bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Baca Juga: Kepala Desa Sukamanah Korupsi Bumdes 1,3 Miliar, Berujung Pakai Rompi Kuning
"Dalam hal ini, saya hanya bertugas menyampaikan undangan. Hal-hal lain terkait teknis pengumpulan uang merupakan wewenang pimpinan," ungkap Ai Mulyani saat dihubungi oleh Cianjur Today melalui telepon pada Selasa (16/05/2023).
Namun, dalam pesan suara yang beredar, Ai Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan dari Kepala Bidang tersebut.
Baca Juga: Ditahan Kejari Cianjur, Kades Margaluyu Tanggeung Korupsi, Rugikan Negara Rp 339 Juta
"Semua sudah ditangani oleh Kepala Bidang, dan jumlah uang sebesar 4,4 juta rupiah sudah dikemas dalam satu amplop, karena Kepala Bidang tidak ingin menerima uang receh," terdengar dalam pesan suara tersebut.
Artikel Terkait
Jemaah Haji Asal Cianjur Diminta Waspadai Virus MERS-CoV, Menular Dari Hewan ke Manusia!
Kunjungan Menteri Sosial Risma ke Cianjur: PLN UP3 Cianjur Siaga untuk Peresmian Rumah Pilar Sosial
Habib Bahar bin Smith Ditembak: Pengacara Buka Rahasia Kondisinya dan Misteri di Balik Penembakan
Belasan Orang Terjangkit Raja Singa di Cianjur, Dinkes: Jangan Gonta-Ganti Pasangan
Rehabilitasi Alun-Alun Cianjur Tanpa Papan Proyek, Pelaku UMKM Semakin Geram