CIANJURTODAY.COM - Sekwan DPRD Cianjur, Pratama Nugraha, angkat bicara mengenai kasus penipuan PPPK yang melibatkan Denny Setiadi, seorang ASN di lingkup DPRD Cianjur.
Denny Setiadi ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penipuan rekrutmen PPPK senilai Rp 50 juta.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Cianjur Kota.
Baca Juga: Penipuan Arisan Lelang Ramai di Cianjur, Korban Merugi Total Rp 2 Miliar, Pelaku Kabur
Pratama Nugraha belum dapat memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Denny Setiadi karena pihak kepolisian masih melakukan proses lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa Denny Setiadi terancam kena sanksi secara statusnya sebagai ASN.
"Yang bersangkutan terancam kena sanksi secara kelembagaan lingkup DPRD Cianjur," kata Pratama pada Minggu (07/05/2023).
Baca Juga: Pejabat Sekretariat DPRD Cianjur Ditangkap Akibat Penipuan Rekrutmen PPPK Senilai Rp50 Juta
Pratama juga memastikan bahwa Denny Setiadi belum dapat menjalankan aktivitas bekerja hingga beberapa waktu ke depan karena masih ditahan oleh pihak kepolisian.
Denny Setiadi dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP atas perbuatannya dalam dugaan penipuan rekrutmen.
Diberitakan sebelumnya, pejabat Sekretariat DPRD Cianjur, Denny Setiadi ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat penipuan rekrutmen PPPK senilai Rp 50 juta.
Baca Juga: Modus Penipuan Berkedok Jual Beli Handphone, Mahasiswi di Bandung Kena Tipu
Kapolsek Cianjur Kota Kompol Faisal menjelaskan bahwa Denny Setiadi adalah seorang PNS DPRD Kabupaten Cianjur yang tinggal di Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur.
Menurut kronologis kejadian yang disampaikan oleh Faisal, korban dikenalkan kepada Denny Setiadi oleh saksi 2.
Artikel Terkait
Kenali Modus Penipuan Rekrutmen KAI 2021, yang Asli Cuma di recruitment.kai.id
Heboh! Fitur Instagram Add Yours jadi Sarana Penipuan
Waspada! Penipuan SMS BRI Tambah Tarif Transaksi Rp 150 Ribu Per Bulan