Pedagang Thrift Cimol di Cianjur Terancam Bangkrut Jelang Lebaran? Gegara Larangan Pemerintah

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:08 WIB
Pedagang baju bekas impor, trift atau cimol di kawasan ruko pasar Ramayana Cianjur mengaku khawatir akibat larangan pemerintah tersebut  (Hasan/cianjurtoday.com )
Pedagang baju bekas impor, trift atau cimol di kawasan ruko pasar Ramayana Cianjur mengaku khawatir akibat larangan pemerintah tersebut (Hasan/cianjurtoday.com )

CIANJURTODAY.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021. Pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut menyatakan bahwa barang dilarang impor meliputi kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan di kalangan pedagang baju thrift, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran.

Irul (nama disamarkan), seorang pedagang baju trift di kawasan ruko pasar muka Ramayana Cianjur, mengungkapkan kekecewaannya kepada Cianjur Today pada Jumat (24/03/2023).

Baca Juga: Ditinggal Sholat Tarawih, 4 HP Digasak Maling di Cugenang

Menurutnya, pakaian bekas impor tidak mengganggu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena target pasar dan pembelinya berbeda.

"Jadi, kalau ini (pakaian bekas impor) mengganggu UMKM, ya itu tadi pangsa pasarnya beda, target pembelinya beda. Kalau mau pakaian baru ya mungkin pergi ke pasar atau mal," ungkap Irul.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Cuti Lebaran Tahun Ini Mulai 19 April 2023

Ia juga menambahkan bahwa dengan segera memasuki bulan Ramadhan dan Lebaran, kebijakan ini akan memberikan dampak negatif bagi para pedagang baju thrift.

"Apalagi ini bulan Ramadhan sebentar lagi Lebaran, kalau kita sampai tutup, repot juga Lebaran," ujar Irul.

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Catat Tanggalnya!

Menyikapi kebijakan pemerintah yang telah diterapkan, Irul berharap pemerintah memberikan solusi bagi para pedagang pakaian bekas.

"Kepada pemerintah, harap beri kami pedagang pakaian bekas berikan solusi jika memang itu dilarang," tutupnya.***

Editor: Indra Arfiandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X