CIANJURTODAY.COM - Kejaksaan Negeri Cianjur akan segera melimpahkan berkas perkara Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka dalam kasus penabrakan dan pelarian yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraini (19) tewas, ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cianjur">Polres Cianjur.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan bahwa berkas perkara pidana kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini (19), seorang mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Bukan Audi, Pengacara: Mobil Pajero Tabrak Selvi Diduga Milik Kasat Reskrim Polres Cianjur
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan bahwa pada tahap dua perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tersangka SGGL melanggar pasal 310 ayat 4 dan 312.
“Selanjutnya, tadi sudah dilakukan penelitian dan penyerahan tersangka oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai ketentuan,” kata Yudi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur pada Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan dalam waktu 20 hari penahanan ini.
“Semoga di persidangan kasus ini bisa terungkap tindakan yang dilakukan oleh tersangka secara terang-benderang,” ujarnya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Cianjur">Polres Cianjur karena Lapas Cianjur sedang dalam tahap renovasi.
“Semua tahanan kita yang sedang dieksekusi akan dibantu oleh Lapas Sukabumi dan saat ini kami titipkan di Rutan Cianjur">Polres Cianjur. Setelah putusan sidang dan eksekusi, kami akan memindahkan mereka semua ke Sukabumi,” jelas Yudi.
Kejaksaan Negeri Cianjur telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II B Cianjur dan memperkirakan perbaikan akan selesai dalam waktu tiga bulan.
“Setelah itu, kami tidak lagi mengirim tahanan ke Sukabumi dan langsung mengirim mereka ke Cianjur. Sebagaimana diketahui, dampak gempa kemarin menyebabkan tembok Lapas Klas IIB Cianjur hancur, hanya sebagian warga binaan yang masih berada di sana,” tutup dia.***
Artikel Terkait
Polisi Tegaskan Selvi Amalia Ditabrak Mobil Audi Hitam, Sopir Diancam 6 Tahun Penjara
Kakak Sugeng Tegaskan Adiknya Tak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Tabrak Lari Selvi: Kami Punya Bukti
Kuasa Hukum Sugeng Tersangka Tabrak Lari Selvi Minta Pemulihan Nama Baik Apabila Menang di Sidang Praperadilan