Tersangka Kasus Tabrak Lari Hingga Tewasnya Mahasiswi Unsur Akan Disidang dalam 20 Hari ke Depan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:23 WIB
Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni Ditunda oleh Polres Cianjur, Ini Alasannya (Istimewa)
Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni Ditunda oleh Polres Cianjur, Ini Alasannya (Istimewa)

CIANJURTODAY.COM - Kejaksaan Negeri Cianjur akan segera melimpahkan berkas perkara Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka dalam kasus penabrakan dan pelarian yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraini (19) tewas, ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cianjur">Polres Cianjur.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan bahwa berkas perkara pidana kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini (19), seorang mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Bukan Audi, Pengacara: Mobil Pajero Tabrak Selvi Diduga Milik Kasat Reskrim Polres Cianjur

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan bahwa pada tahap dua perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tersangka SGGL melanggar pasal 310 ayat 4 dan 312.

“Selanjutnya, tadi sudah dilakukan penelitian dan penyerahan tersangka oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai ketentuan,” kata Yudi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur pada Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan dalam waktu 20 hari penahanan ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sugeng Tersangka Tabrak Lari Selvi Minta Pemulihan Nama Baik Apabila Menang di Sidang Praperadilan

“Semoga di persidangan kasus ini bisa terungkap tindakan yang dilakukan oleh tersangka secara terang-benderang,” ujarnya.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Cianjur">Polres Cianjur karena Lapas Cianjur sedang dalam tahap renovasi.

“Semua tahanan kita yang sedang dieksekusi akan dibantu oleh Lapas Sukabumi dan saat ini kami titipkan di Rutan Cianjur">Polres Cianjur. Setelah putusan sidang dan eksekusi, kami akan memindahkan mereka semua ke Sukabumi,” jelas Yudi.

Baca Juga: Sugeng Disebut Dipaksa Mengaku Menabrak Selvi Amalia, Istri Ungkap Sosok Bos Dibalik Kasus Kecelakaan Ini

Kejaksaan Negeri Cianjur telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II B Cianjur dan memperkirakan perbaikan akan selesai dalam waktu tiga bulan.

“Setelah itu, kami tidak lagi mengirim tahanan ke Sukabumi dan langsung mengirim mereka ke Cianjur. Sebagaimana diketahui, dampak gempa kemarin menyebabkan tembok Lapas Klas IIB Cianjur hancur, hanya sebagian warga binaan yang masih berada di sana,” tutup dia.***

Halaman:

Editor: Afsal Muhammad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X