CIANJURTODAY.COM - Kebijakan Bupati Cianjur Herman Suherman yang memfungsionalkan Akib Ibrahim, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur yang sudah pensiun, dinilai aneh oleh Himpunan Mahasiswa Tjianjur (HIMAT).
Ketua Umum HIMAT Edwin Nursalam mengatakan, kebijakan tersebut aneh karena Akib Ibrahim difungsionalkan menjadi guru ahli madya untuk mengajar di yayasan swasta Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Akib sendiri.
"Ini Akib, jabatan utama yang difungsionalkan nya itu guru ahli madya, tapi anehnya mengajar di sekolah swasta miliknya sendiri, jadi apa sebenarnya penyebab Akib ini difungsionalkan, kalo untuk mengajar di sekolah miliknya Akib gak perlu difungsionalkan orang sekolahnya juga milik dia," ungkap Edwin kepada Cianjur Today, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: HIMAT Cianjur Sebut Kebijakan Bupati Cianjur Cacat Hukum Terkait Jabatan PLT Kepala Dinas Pendidikan
Edwin mempertanyakan, apakah Bupati Cianjur tidak peduli terhadap pendidikan Kabupaten Cianjur. Menurutnya, pendidikan merupakan landasan utama untuk penerus bangsa, namun justru diabaikan oleh pemerintah daerah.
"Saya berharap Bupati Cianjur mengevaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, kebelakangan ini saya nilai nol prestasi dan yang terjadi hanya masalah, dari mulai dana hibah diberikan kepada yayasan akib sampai dugaan adanya korupsi di pengadaan paket buku, ironis sekali ini harus segera diperbaiki," ujar Edwin.
Baca Juga: Kepala Disdik Cianjur Kabur Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Paket
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Bupati Cianjur Herman Suherman belum memberikan tanggapan kepada Cianjur Today saat dihubungi wartawan.***
Artikel Terkait
Ketua DPRD Cianjur Buka Suara Terkait Dugaan Pencucian Uang Dinas Pendidikan
Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku Dinas Pendidikan, Bupati Cianjur: Laporkan Saja!
Gerakan Mahasiswa Cianjur Bersatu Siap Menggelar Aksi Jika Permasalahan Dinas Pendidikan Tidak Diproses
Wow! Jabatan PLT Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Disebut Kekal Abadi
HIMAT Cianjur Sebut Kebijakan Bupati Cianjur Cacat Hukum Terkait Jabatan PLT Kepala Dinas Pendidikan