HIMAT Cianjur Sebut Kebijakan Bupati Cianjur Cacat Hukum Terkait Jabatan PLT Kepala Dinas Pendidikan

- Senin, 18 September 2023 | 17:12 WIB
Audiensi Himpunan Mahasiswa Tjianjur (HIMAT) dengan Bupati Cianjur H Herman Suherman Senin, (18/09/2023). (Istimewa/cianjurtoday.com)
Audiensi Himpunan Mahasiswa Tjianjur (HIMAT) dengan Bupati Cianjur H Herman Suherman Senin, (18/09/2023). (Istimewa/cianjurtoday.com)

CIANJURTODAY.COM - Himpunan Mahasiswa Tjianjur (HIMAT) Cianjur mempertanyakan kebijakan Bupati Cianjur Herman Suherman terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Akib Ibrahim.

HIMAT menilai kebijakan tersebut cacat hukum karena mengangkangi peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum HIMAT Cianjur, Edwin Nursalam, mengatakan bahwa Akib Ibrahim telah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Cianjur sejak 9 Maret 2022.

Baca Juga: Wow! Jabatan PLT Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Disebut Kekal Abadi

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, masa jabatan Plt kepala dinas paling lama satu tahun.

"Bahkan di surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2021, masa jabatan Plt kepala dinas paling lama tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali atau paling lama enam bulan," kata Edwin kepada Cianjur Today, Senin (18/7/2023).

Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Cianjur Bersatu Siap Menggelar Aksi Jika Permasalahan Dinas Pendidikan Tidak Diproses

Edwin menilai jawaban Bupati Cianjur saat digelarnya audiensi Senin, (18/09/2023) yang mengatakan bahwa ada pejabat pusat yang menjabat Plt hingga 10 tahun sebagai jawaban yang tidak bertanggungjawab.

"Kebijakan Bupati Cianjur ini cacat hukum karena tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kami akan turun aksi untuk menyelamatkan kehancuran dunia pendidikan Cianjur. Ini harus segera dievaluasi," kata Edwin.***

 

Editor: Indra Arfiandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPRD Soroti Masih Rendahnya Capaian Retribusi di Cianjur

Sabtu, 30 September 2023 | 22:23 WIB
X