CIANJURTODAY.COM - Himpunan Mahasiswa Tjianjur (HIMAT) Cianjur mempertanyakan kebijakan Bupati Cianjur Herman Suherman terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Akib Ibrahim.
HIMAT menilai kebijakan tersebut cacat hukum karena mengangkangi peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum HIMAT Cianjur, Edwin Nursalam, mengatakan bahwa Akib Ibrahim telah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Cianjur sejak 9 Maret 2022.
Baca Juga: Wow! Jabatan PLT Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Disebut Kekal Abadi
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, masa jabatan Plt kepala dinas paling lama satu tahun.
"Bahkan di surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2021, masa jabatan Plt kepala dinas paling lama tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali atau paling lama enam bulan," kata Edwin kepada Cianjur Today, Senin (18/7/2023).
Edwin menilai jawaban Bupati Cianjur saat digelarnya audiensi Senin, (18/09/2023) yang mengatakan bahwa ada pejabat pusat yang menjabat Plt hingga 10 tahun sebagai jawaban yang tidak bertanggungjawab.
"Kebijakan Bupati Cianjur ini cacat hukum karena tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kami akan turun aksi untuk menyelamatkan kehancuran dunia pendidikan Cianjur. Ini harus segera dievaluasi," kata Edwin.***
Artikel Terkait
Ketua HIMAT Sebut Kepala Desa Cianjur Tak Punya Harga Diri Karena Menerima Bantuan dari Caleg Gerindra
Heboh, Adu Mulut Antar Anggota DPRD Cianjur Fraksi Golkar
Peraturan Jam Kerja dan Lembur Sesuai dengan UU Cipta Kerja, Seperti Apa?
Diduga Karena Soal Politik, Ketua FK PKBM Tak Diberi Sambutan Saat Bimtek di Yasmin, Begini Kata Disdikpora
RSUD Cimacan Gelar Apel Pagi dan Serahkan Penghargaan Satyalancana
Karyawan Toko di Cianjur Menyerahkan Diri Setelah Aksinya Mencuri Viral di Medsos