CIANJURTODAY.COM - Manajemen kehadiran karyawan menjadi elemen penting yang akan menunjang operasional perusahaan.
Di sini, sangat penting bagi perusahaan untuk dapat secara update mengikuti segala perubahan dan penyesuaian terkait jam kerja dan lembur sesuai dengan apa yang diatur oleh UU Ciptakerja.
Apakah Anda sudah tahu seperti apa aturan terbaru mengenai jam kerja dan lembur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan? Jika belum, mari simak artikel berikut ini!
Peraturan Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja telah secara jelas mengatur mengenai jam kerja karyawan, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, jam kerja karyawan adalah sebagai berikut ini:
- 7 jam per hari atau dengan total 40 jam kerja untuk 6 hari dan waktu libur 1 hari, atau;
- 8 jam per hari dengan total 40 jam kerja untuk 5 hari serta waktu libur 2 hari.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua sektor usaha bisa menjalankan aturan tersebut. Misalnya saja sektor usaha yang mengharuskan beroperasi 24 jam seperti rumah sakit atau pelayanan masyarakat lainnya.
Atas dasar hal ini, perusahaan diberikan kebebasan untuk menentukan jam kerja sesuai dengan peraturan perusahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Hal ini sendiri tercatat dalam pasal 21 ayat 3 PP No.35/2021 atau pasal 77 ayat 3 UU No.13/2013.
Ketentuan Lembur Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan
Sebelumnya, aturan kerja lembur karyawan tertuang dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003 di mana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap karyawan dapat bekerja lembur maksimal 3 jam/hari atau 13 jam/minggu.
Kemudian aturan tersebut direvisi pada 2020, sesuai dengan revisi maka dijelaskan bahwa waktu lembur untuk setiap karyawan bisa dilakukan 4 jam dalam sehari dengan total 18 jam dalam seminggu.
Lebih lanjut, UU Ketenagakerjaan tersebut juga menerangkan bahwa HR perlu membuat daftar pelaksanaan lembur lengkap dengan informasi nama karyawan yang melakukan lembur.
Bagaimana Software Absensi Membantu Pengelolaan Jam Kerja dan Lembur
Software absensi sangat membantu dalam mengatur jam kerja dan lembur karyawan dengan lebih efisien dan akurat. Berikut beberapa cara bagaimana software absensi membantu dalam mengatur jam kerja dan lembur:
Pencatatan Jam Masuk dan Keluar Otomatis
Dengan menggunakan software absensi, karyawan dapat mencatat jam masuk dan jam keluar mereka dengan mudah melalui perangkat seluler atau komputer. Sistem ini otomatis mencatat waktu tersebut dan menghindari kesalahan manusia dalam mencatat jam kerja.
Pengelolaan Jadwal
Penggunaan software absensi dapat membantu manajer atau HR dalam mengatur jadwal kerja karyawan. Mereka dapat menentukan jadwal kerja, shift, dan hari libur dengan mudah.
Ini memungkinkan perusahaan untuk memaksimalkan produktivitas dan memastikan ketersediaan karyawan saat dibutuhkan.
Perhitungan Jam Kerja
Software absensi secara otomatis menghitung jumlah jam kerja yang dihabiskan oleh karyawan. Ini termasuk menghitung jam kerja reguler dan jam lembur sesuai dengan aturan yang berlaku dalam perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan.
Pelaporan Lembur
Di banyak software absen tersedia fitur khusus untuk mengelola dan memproses lembur. Fitur ini memungkinkan karyawan untuk dengan mudah mengajukan laporan lembur. Manajemen dapat meninjau laporan tersebut, memeriksa keaslian lembur, dan mengeluarkan gaji sesuai dengan jam lembur yang dihabiskan.
Artikel Terkait
Ramadan 2021, Seperti Inilah Jam Kerja ASN di Cianjur
Selama Ramadan, Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Baru Bagi ASNĀ
Ini Dia Jam Kerja ASN di Jawa Barat Selama Bulan Ramadhan