CIANJURTODAY.COM - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Cianjur disebut kekal abadi dan melanggar peraturan permendagri dan menpan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga PP HIMAT, Eko Prasetyo, pada Selasa (12/09/2023).
"Ini aneh jika mengacu pada permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang mengatur bahwa jabatan Plt paling lama hanya satu tahun saja," kata Eko.
Baca Juga: Kepala Disdik Cianjur Kabur Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Paket
Eko menambahkan, peraturan menpan mengatur bahwa jabatan Plt paling lama tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali atau batas akhir enam bulan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 800/SP/461/BKKPD/2022, tanggal 9 Maret 2022, Akib Ibrahim ditetapkan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Cianjur.
Hingga saat ini, Akib Ibrahim masih menjabat sebagai Plt.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data di PPDB Jabar 2023, Disdik Segera Tindak Lanjuti
"Kami mempertanyakan apakah jabatan plt kepala dinas pendidikan ini kekal abadi," tegas Eko.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Cianjur, A Reza Addairobi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukanlah wewenang pihaknya.
"Terkait kebijakan tersebut, sudah menjadi kewenangan dan kebijakan pemimpin daerah,"
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman selaku pimpinan daerah belum merespon hal ini.***
Artikel Terkait
Ketua DPRD Cianjur Buka Suara Terkait Dugaan Pencucian Uang Dinas Pendidikan
Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku Dinas Pendidikan, Bupati Cianjur: Laporkan Saja!
Gerakan Mahasiswa Cianjur Bersatu Siap Menggelar Aksi Jika Permasalahan Dinas Pendidikan Tidak Diproses