Syarat dan Cara Legalisir KK, KTP, dan Akte Kelahiran di Disdukcapil

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:19 WIB

CIANJURTODAY.COM, Cianjur - Inilah syarat dan cara legalisir KK, KTP, atau Akte Kelahiran. Soalnya, terkadang warga bingung legalisir KTP, KK, dan lainnya harus ke mana? Nah, di artikel ini anda bisa menemukan jawabannya.

Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Akte Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Biasanya dokumen tersebut Anda gunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, meneruskan pendidikan, atau keperluan lainnya.

Biasanya, dokumen yang Anda gunakan adalah hasil fotokopi yang sudah terlegalisir. Tapi kadang kita kebingungan cara legalisir KK, KTP, dan Akte Kelahiran.

Nama Di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata

Ingin tahu cara legalisir KK, KTP, atau Akte Kelahiran ke Disdukcapil Cianjur? Yuk simak tulisan berikut!

Fotokopi Dokumen

Pertama, anda harus menyiapkan fotokopi dokumen yang akan Anda legalisir. Untuk KK dan Akte Kelahiran, fotokopi sesuai ukuran kertasnya. Tapi untuk KTP, fotokopi satu KTP dalam satu lembar. Berikut contohnya:

-

Bawa Dokumen Asli

Anda wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Ini untuk membandingkan bahwa dokumen fotokopi sesuai dengan dokumen aslinya, tanpa rekayasa atau pengubahan data.

Halaman:

Editor: cianjurtoday.com

Terkini

10 Tips Ampuh Atasi Bibir Kering saat Puasa Ramadan

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:24 WIB

Hukum Mencium Istri Saat Puasa: Bolehkah?

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:10 WIB
X