CIANJURTODAY.COM - Sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hal yang penting. NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pengenalan wajib pajak.
Jika Anda belum memiliki NPWP, tidak perlu khawatir. Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda secara online lewat HP. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah cara daftar NPWP online lewat HP, sehingga Anda dapat memiliki NPWP dengan mudah dan cepat.
- Siapkan Persyaratan yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tua atau suami/istri (jika sudah menikah)
- Nomor telepon yang aktif
- Alamat email yang aktif
- Aplikasi DJP Online yang terpasang di HP
- Unduh Aplikasi DJP Online
Langkah selanjutnya adalah mengunduh aplikasi DJP Online di HP Anda. Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Setelah mengunduh aplikasi DJP Online, buka aplikasi tersebut dan pilih menu “Daftar”.
Baca Juga: Cara Mudah Gadai HP di Pegadaian Ketika Mempunyai Kebutuhan Mendesak
- Isi Data Pribadi
Setelah memilih menu “Daftar”, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan sesuai dengan KTP Anda. Beberapa data yang perlu diisi antara lain:
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Alamat rumah
- Nomor telepon
- Alamat email
Setelah mengisi data pribadi, tekan tombol “Simpan” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Pilih Jenis Pendaftaran
Setelah mengisi data pribadi, pilih jenis pendaftaran yang diinginkan. Ada dua jenis pendaftaran yang tersedia, yaitu pendaftaran sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau pendaftaran sebagai Wajib Pajak Badan.
- Unggah Dokumen Pendukung
Setelah memilih jenis pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung. Dokumen yang perlu diunggah antara lain:
- KTP
- NPWP orang tua atau suami/istri (jika sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan atau kecamatan
- Surat Izin Usaha (SIUP) atau akta pendirian badan usaha (untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak Badan)
Pastikan dokumen yang diunggah sudah jelas dan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Setelah mengunggah dokumen, tekan tombol “Simpan” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Baca Juga: 6 Ide Menu Sahur Simpel Namun Bergizi Untuk Para Anak Kost
- Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen, DJP Online akan memverifikasi data yang Anda berikan. Proses verifikasi memerlukan waktu kurang lebih 2-3 hari kerja. DJP Online akan mengirimkan email atau pesan singkat melalui aplikasi untuk memberitahukan hasil verifikasi.
Jika data yang Anda berikan lengkap dan benar, maka proses pendaftaran akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun, jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, Anda akan diminta untuk mengoreksi data yang salah dan mengunggah kembali dokumen pendukung yang benar.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah data pribadi dan dokumen pendukung telah diverifikasi, DJP Online akan mengirimkan formulir pendaftaran melalui email atau pesan singkat melalui aplikasi. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Beberapa data yang perlu diisi dalam formulir pendaftaran antara lain:
- Nama lengkap
- Alamat rumah
- Nomor telepon
- Alamat email
- Jenis usaha atau pekerjaan
- Penghasilan yang diterima dalam setahun
- Data keluarga (jika sudah menikah)
Setelah mengisi formulir pendaftaran, tekan tombol “Simpan” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Artikel Terkait
Sago Strawberry Resep Takjil Mudah dan Simpel yang Bisa Kamu Coba!
Rambut Rontok Parah? Berikut 8 Tips Ampuh Untuk Mengatasinya
Manfaat Lain Kopi Bubuk Selain Untuk Bahan Minuman, Ternyata Bisa Dijadikan Lulur Alami Loh!
Ingin Tampil Beda di Acara Bukber? Berikut Inspirasi Look Make Up yang Dapat Kamu Coba
Cara Mudah Gadai HP di Pegadaian Ketika Mempunyai Kebutuhan Mendesak