banner 325x300
Berita

Kasus Kawin Kontrak Meningkat di Cianjur, Tapi Laporan ke P2TP2A Menurun

×

Kasus Kawin Kontrak Meningkat di Cianjur, Tapi Laporan ke P2TP2A Menurun

Sebarkan artikel ini
Kasus Kawin Kontrak Meningkat di Cianjur, Tapi Laporan ke P2TP2A Menurun
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Dalam rentang tiga tahun terakhir, Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mencatat peningkatan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

Meskipun demikian, laporan terkait kasus ini menurun secara signifikan.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengungkapkan bahwa setiap tahunnya pihaknya menerima rata-rata satu laporan kasus TPPO terkait praktik kawin kontrak.

BACA JUGA: P2TP2A Cianjur Minta Kawin Kontrak Harus Jadi Perhatian Serius

“Pada tahun 2022 terdapat satu kasus, di 2023 satu kasus lagi, dan pada tahun ini, satu kasus berhasil diungkap oleh Polres Cianjur. Jadi, selama periode 2022 hingga 2024, kami menerima total tiga laporan kasus ini,” ujar Lidya pada hari Kamis (18/4/2024).

Meskipun demikian, Lidya menegaskan bahwa fenomena kawin kontrak ini diduga marak terjadi di Cianjur, namun jumlah korban yang melapor relatif sedikit.

“Ini seperti fenomena gunung es, di mana hanya sedikit yang terlihat di permukaan. Sementara praktiknya di lapangan kemungkinan besar lebih meluas,” tambahnya.

BACA JUGA: MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama

Dari tiga kasus yang dilaporkan, mayoritas korban adalah gadis remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

“Usia korban bervariasi, mulai dari 17 hingga 19 tahun, bahkan ada yang masih menjadi pelajar,” ungkap Lidya.

Lidya menjelaskan bahwa korban-korban ini umumnya diperdaya oleh para mucikari, yang awalnya menawarkan pekerjaan namun kemudian menjajakan mereka kepada pria hidung belang, baik dari Timur Tengah maupun negara-negara lain.

BACA JUGA: Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin

“Mereka awalnya diajak untuk bermain, kemudian ditawari pekerjaan, namun malah dijebak dalam modus kawin kontrak selama beberapa bulan,” paparnya.

Sebelumnya, dua orang diduga mucikari kawin kontrak, RN (21) dan LR (54), telah melakukan eksploitasi terhadap sejumlah gadis pelajar di Cianjur.

Para pelajar ini, yang masih berusia belasan tahun, dipaksa untuk kawin kontrak dengan pria dari Timur Tengah hingga India.

BACA JUGA: Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak

Modus operandi ini dilakukan selama masa libur sekolah untuk mengelabui orang tua korban dan menghindari kecurigaan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beroperasi sebagai mucikari kawin kontrak sejak tahun 2019, dengan jumlah korban yang diduga sudah cukup banyak.

Dalam setiap transaksi, pelanggan diharuskan membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi

“Pelanggan membayar mahar langsung setelah Ijab kabul, dan kemudian uangnya dibagi dua. Bagian korban juga dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

banner 325x300
Editor: Afsal Muhammad
banner 325x300

Tinggalkan Balasan