NPWP Dihapus dan Diganti NIK, Kemendagri: Dorong Era Satu Data

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:40 WIB
NIK: Integrasi satu data, NPWP akan dihapus dan digantikan dengan NIK. (Foto: pajak.io)
NIK: Integrasi satu data, NPWP akan dihapus dan digantikan dengan NIK. (Foto: pajak.io)

CIANJURTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menggantinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai langkah menuju era satu data di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan NIK.

"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif, di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri. Bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan mengutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Zudan mengatakan, kini berbagai kementerian/lembaga sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.

"Kami memang mendorong terjadinya era satu data, agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran," paparnya.

Menurutnya, integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial dapat melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang dimiliki Dukcapil.

"Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut akan dikeluarkan dari DTKS," ucapnya.

Halaman:

Editor: Siska Dian Klaresia

Terkini

Pengertian Infak: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:53 WIB

Pengertian BUMN, BUMD, dan Bumdes, Apa Sih Bedanya?

Minggu, 19 Maret 2023 | 15:56 WIB
X