CIANJURTODAY.COM, Jakarta - Ujian Nasional (UN) tahun 2020 resmi dibatalkan. Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia.
Pembatalan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.
Dalam masa darurat penyebaran Covid-19 ini, syarat penentu kelulusan bagi siswa dapat diambil dengan mengadakan ujian sekolah (US) 2020 yang dapat dilakukan secara daring atau online.
Namun pelaksanaan ujian sekolah (US) 2020 dilakukan dengan tidak mengumpulkan siswa secara fisik. Ujian dilakukan secara daring. Namun apabila sekolah tidak siap mengadakan US daring, ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah.” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam konferensi video daring bersama media, Selasa (24/3/2020).
US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis. Tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan.
Saat ini sekolah akan berperan sebagai penentu kelulusan siswa, melalui evaluasi yang telah dilakukan guru. Soal ujian pun akan dikeluarkan oleh para guru.