Telah diuji sistem kinerjanya oleh kementrian, dengan atas dokumen pengajuan pembayaran melalui aplikasi OM-SPAN.
Program ini merujuk pada PER-41/PB/2014 tentang Panduan Penggunaan Online Monitoring SPAN.
Cara mengakses OMSPAN
Aplikasi OM-SPAN dapat terakses dengan merujuk alamat:
https://spanint.perbendaharaan.go.id/ untuk pengguna lingkup Ditjen Perbendaharaan yang mengakses Internet menggunakan proxy Pusintek; dan https://spanint.kemenkeu.go.id/ untuk pengguna Internet lainnya.
Pengguna mempunyai kode pengguna aplikasi (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses aplikasi OM SPAN.
Format permintaan dan SOP pembuatan username dan password tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Nomor PER-41/PB/2014.
Untuk username dan password Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Perbendaharaan, dan KPPN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:
- Kantor PusatDitjen Perbendaharaan/Kanwil/KPPN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat Transformasi Perbendaharaan .
- Direktur TP atau pejabat yang menugasi Administrator Aplikasi OMSPAN membuat username dan password.
- Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Untuk username dan password Satker yang belum mempunyai akses langsung ke SPAN dengan prosedur sebagai berikut: