CIANJURTODAY.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA Sudah Dibuka
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang SD, SMP, atau SMA di PPDB Jakarta 2023, penting bagi mereka untuk mengetahui jadwal, cara pendaftaran, dan syarat yang harus dipenuhi agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berhak mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, paling lambat pada tanggal 1 Juni 2022.
Baca Juga: Mengapa 1 Mei Ditetapkan Menjadi Hari Buruh Internasional?
Pendaftaran PPDB jenjang SD akan melalui tiga jalur, dengan total kuota sebanyak 93.629 tempat. Pertama, jalur zonasi memiliki daya tampung sebesar 73 persen. Kemudian, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebanyak 2 persen.
Untuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD yang ingin mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. CPDB harus merupakan warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, paling lambat pada tanggal 1 Juni 2022. CPDB juga tidak boleh terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta. Selain itu, mereka harus memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Apa Itu May Day? Sejarah Hari Buruh Internasional yang Wajib Diketahui
Untuk mendaftar dalam PPDB Jakarta 2023 jenjang SD, CPDB harus mengajukan akun dan melakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK). Mereka dapat mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id dan mengisi formulir pendaftaran serta data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli. Selanjutnya, CPDB memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk melakukan verifikasi akun dan KK. Dokumen KK yang asli harus diunggah ke dalam sistem. Setelah itu, CPDB menunggu proses verifikasi akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
Setelah melakukan verifikasi, CPDB dapat memeriksa status verifikasi akun dan KK dengan mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id dan menu Cek Status Pengajuan Akun di jenjang yang dipilih.
Setelah memperoleh PIN/Token, CPDB/Orangtua/Wali dapat melakukan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id. Mereka akan diminta untuk memasukkan Nomor Peserta dan mengganti PIN/Token dengan password.
Setelah aktivasi PIN/Token, CPDB/Orangtua/Wali dapat melanjutkan proses pendaftaran PPDB. Mereka harus memilih jenjang SD dan mengisi data-data yang diminta, seperti informasi pribadi, alamat, dan data pendukung lainnya. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan akurat.
Baca Juga: Peringatkan Soal Pungutan PPDB Sekolah, Ridwan Kamil: Harus Mendapatkan Izin Tertulis
Setelah mengisi formulir pendaftaran, CPDB/Orangtua/Wali akan mendapatkan nomor pendaftaran yang harus disimpan dengan baik. Nomor pendaftaran ini akan digunakan untuk proses seleksi dan pengumuman hasil PPDB.
Setelah periode pendaftaran selesai, PPDB akan melakukan proses seleksi calon peserta didik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan melalui laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id. CPDB/Orangtua/Wali dapat mengakses laman tersebut menggunakan nomor pendaftaran yang telah diberikan.
Setelah pengumuman hasil PPDB, CPDB/Orangtua/Wali yang diterima di salah satu sekolah akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang diperlukan. Berkas-berkas ini biasanya termasuk fotokopi KK, akte kelahiran, kartu vaksinasi, dan dokumen lain yang diminta oleh sekolah.
Artikel Terkait
Hima Persis Refleksi 27 Tahun Kiprah dengan Tema Mewujudkan SDM Unggul untuk Kedigdayaan Umat dan Bangsa
Membanggakan! Mariya Zakiyya Safwawidadi Siswi MAN 2 Cianjur Lolos Ke dalam Acara Jambore Nasional Hijau 2023
Hebat, Mahasiswa UI Asal Cianjur Pimpin Acara Santunan Anak Yatim Sampai Pecahkan Rekor MURI! Ini Sosoknya
Apa Itu May Day? Sejarah Hari Buruh Internasional yang Wajib Diketahui
Mengapa 1 Mei Ditetapkan Menjadi Hari Buruh Internasional?