CIANJURTODAY.COM - Jika kamu sering mendengar istilah BUMN, BUMD, dan Bumdes, mungkin kamu bertanya-tanya apa sih bedanya ketiganya? Tidak perlu bingung lagi, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian BUMN, BUMD, dan Bumdes secara lengkap. Yuk, simak sampai selesai!
Pengertian BUMN
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Jadi, BUMN merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tujuan utama pembentukan BUMN adalah untuk mengelola kekayaan negara dan menggerakkan perekonomian Indonesia.
Contoh dari BUMN adalah PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), dan masih banyak lagi. BUMN ini biasanya bergerak di berbagai sektor, seperti energi, telekomunikasi, dan listrik.
Baca Juga: Pengertian Sistem Ekonomi Dilengkapi Jenis Serta Kelebihan dan Kekurangannya
Pengertian BUMD
BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. BUMD merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan utama dari pembentukan BUMD adalah untuk mengelola kekayaan daerah dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Contoh dari BUMD adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), PT Transjakarta (Transportasi Jakarta), dan masih banyak lagi. BUMD biasanya bergerak di sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat daerah.
Pengertian Bumdes
Bumdes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Bumdes merupakan perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat desa. Tujuan utama dari pembentukan Bumdes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menggerakkan perekonomian desa.
Contoh dari Bumdes adalah warung makan desa, koperasi simpan pinjam desa, dan masih banyak lagi. Bumdes biasanya bergerak di sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat desa, seperti pertanian, perikanan, dan kerajinan.
Apa bedanya BUMN, BUMD, dan Bumdes?
Sekilas, ketiganya memang memiliki kesamaan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat. Namun, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara ketiganya.
Perbedaan pertama terletak pada kepemilikan perusahaan. BUMN dimiliki oleh pemerintah, BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah, dan Bumdes dimiliki oleh masyarakat desa.
Perbedaan kedua terletak pada skala operasi perusahaan. BUMN beroperasi secara nasional atau bahkan internasional, sedangkan BUMD dan Bumdes beroperasi secara regional atau lokal.
Perbedaan ketiga terletak pada tujuan pembentukan perusahaan. BUMN dan BUMD lebih fokus pada pengelolaan kekayaan negara atau daerah serta menggerakkan perekonomian, sedangkan Bumdes lebih fokus pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menggerakkan perekonomian desa.
Jadi, meskipun ketiganya merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat, tetapi tujuan pembentukannya dan skala operasinya berbeda-beda.
Artikel Terkait
Fajar Arif Budiman Terpilih jadi Komisaris Utama BUMD Sugih Mukti
53 Desa di Cianjur Belum Punya BUMDes
BUMN Luncurkan Program Mudik Gratis, Untuk 65 Ribu Pemudik