CIANJURTODAY.COM - Telah resmi Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan dalam website resminya (kemenag.go.id) bahwa ada tiga kelompok produk yang harus sudah tersertifikasi halal setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
Para pelaku usaha yang produknya masuk dalam tiga kelompok tersebut diminta untuk mulai mengurus sertifikat halal produknya. Adapun tiga kelompok produk yang dimaksud adalah kelompok pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Baca Juga: Buktikan Halal dan Aman, 60 Anggota dan Pengurus MUI Cianjur Disuntik Vaksin Sinovac
Bahkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa tiga kelompok produk di atas pada tanggal 17 Oktober 2024 tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal, apabila hal tersebut tidak diindahkan dah produknya sudah tersebar di pasaran maka akan ada tindak tegas dari Kemenag yaitu berupa sanksi tertulis, denda administratif, sampai penarikan kembali produk-produk yang sudah tersebar dari pasar.
Maka, demi mewujudkan 10 juta produk bersertifikasi halal Kemenag memfasilitasi para pemilik usaha melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) dengan menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis dengan beberapa ketentuan. Kendati demikian, di luar kuota dari program Sehati tersebut para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya agar tersertifikasi halal harus mempersiapkan uang untuk memperoleh sertifikasi halal tersebut.
Baca Juga: MUI Cianjur: Penyembelihan Hewan Potong Harus Dilakukan dengan Cara yang Baik dan Halal
Seperti yang terlampir pada laman resmi Kemenag biaya yang dikeluarkan juga tergantung dari jenis usahanya, usaha mikro dan kecil, usaha menengah dan usaha besar/atau berasal dari luar negeri, biaya permohonan sertifikat halal mulai dari Rp. 300.000,00 sampai belasan juta. Harga yang tidak murah untuk mendapatkan sertifikat halal.
Mengingat banyak sekali produk yang belum jelas kehalalannya yang masih beredar dan dikonsumsi masyarakat luas, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk mengawasi serta mengontrol produk-produk yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat.
Baca Juga: Baju Haram jadi Baju Halal, Gaya Busana Dokter Ini Dikritik Netizen
Namun jika kita lihat dalam sistem saat ini, tetap saja sertifikasi halal sekalipun menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan oleh pejabat pemerintahan terkait, selalu ada celah untuk meraup keuntungan. Semakin dipersulit mendapatkan sertfikasi halal maka akan ada saja oknum pengusaha yang tetap bersikukuh mengedarkan produknya yang belum tersertifikasi halal. Begitulah di sistem kapitalisme, yang menjadikan rakyat sebagai sasaran pemalakan melalui berbagai cara dengan berbagai gaya.
Ini tentu berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, dimana jaminan kehalalan produk bukan untuk tujuan bisnis tetapi dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT. Teladan utama untuk menjamin kehalalan suatu produk adalah Rasulullah SAW. Dalam Islam semua produk yang beredar di dalam negeri maupun dari luar negeri harus terjamin kehalalannya dengan pengawasan langsung oleh Negara, bahkan sebelum produk itu diedarkan pada masyarakat.
Baca Juga: BPOM Rilis Kosmetik Bermerkuri, Banyak dari Produk Terkenal, Lho!
Terdapat proses penindakan tegas bagi pihak yang melanggar syariat kehalalan produk. Seperti pada masa Abu Bakar As-Shidiq RA yang memberikan sanksi cambuk 40 kali, masa Umar Ibn Khattab cambuk 80 kali untuk mereka yang mabuk. Tidak hanya sanksi, dalam Islam penguasa juga wajib memberikan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi thayyib.
Hingga pada abad ke-10 terbukti masyarakat sudah tidak tertarik lagi dengan produk haram karena begitu banyak produk halal yang sudah terjamin. Jadi, kehalalan suatu produk adalah jaminan bahwa Negara menjaga akidah umat dan syariat Islam yang harus selalu terpatri di dalam dada setiap jiwa muslim. Wallahu a'lam.***
Artikel Terkait
MUI Cianjur Pastikan Vaksin Covid-19 Halal
Baju Haram jadi Baju Halal, Gaya Busana Dokter Ini Dikritik Netizen
MUI Cianjur: Penyembelihan Hewan Potong Harus Dilakukan dengan Cara yang Baik dan Halal
Buktikan Halal dan Aman, 60 Anggota dan Pengurus MUI Cianjur Disuntik Vaksin Sinovac
Perkuat Silaturahmi, Puluhan Anggota Koperasi Bucin Gelar Halal Bihalal
BPOM Rilis Kosmetik Bermerkuri, Banyak dari Produk Terkenal, Lho!
Skyworth TV Power Seluruh Saluran 120Hz Lacak Kuas Canggih Sejumlah Produk Baru Diungkapkan Secara Resmi