Opini

OPINI: Buruh vs DPR, Sama-sama Kuli

×

OPINI: Buruh vs DPR, Sama-sama Kuli

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana kita tahu buruh atau kuli artinya sama dengan pegawai atau karyawan. Hanya penempatan istilah kata saja yang beda, karena tempat dan bidangnya pun beda. Tapi artinya sama saja yaitu pekerja, yang diberi upah atau gaji sesuai dengan tenaganya, keahliannya atau jasanya. Akan dibayar sesuai dengan kesepakatan.

Bahasa Indonesia memang kaya dengan kata dan penempatan istilah kata pun beragam. Sebenarnya semua orang yang bekerja adalah buruh atau kuli. Misalnya wartawan, disebut kuli tinta. Guru juga buruh di bidang pendidikan. Tentara buruhnya negara, kerjanya menjaga kedaulatan negara. Pegawai negeri sipil atau ASN sekarang, yaa buruh juga. Karyawan yaa buruh. Mentri yaa buruhnya Presiden, karena mentri adalah pembantu Presiden yang bekerja untuk Presiden. Nah Presiden, adalah buruhnya negara, pekerjaannya mengelola negara. Anggota DPR yaa buruh juga, kerjanya membuat undang- undang untuk kepentingan bersama.

Karena semuanya adalah pekerja yang sudah bekerja demi tugas dan kepentingannya masing-masing, maka sudah seharusnya kita mengapresiasi semuanya. Guru luar biasa berjasa sudah bekerja mendidik siswanya. Karyawan pabrik yaa sudah bekerja keras mengeluarkan tenaga, banting tulang banjir keringat demi target. Berjuang sekuat tenaga untuk memberi nafkah keluarganya. Pegawai negeri atau ASN, yaa jelas sudah bekerja melayani atasannya dan masyarakat.

Anggota DPR pun luar biasa kerjanya. Masuk siang pulang malam. Bahkan bisa sampai dini hari rapatnya. Walau tidak sampai berkeringat karena mungkin tidak keras. Tapi pasti akan sangat lelah sampai ada yang terlihat tidur di tempat kerja, berarti beliau lelah. Lelah karena telah bekerja dengan cerdas dan pekerjaan anggota DPR memang butuh kecerdasan. Agar produk undang-undang yang dibuatnya tepat mengena dan bermanfaat untuk rakyat yang diwakilinya.

Berbicara soal buruh saat ini akan sangat biasa bagi orang awam. Sebut sajalah dua bidang buruh saat ini yaitu buruh pabrik yang bekerja di pabrik. Buruh rakyat yang saya sebut sebagai Anggota DPR, yang bekerja di gedung mewakili rakyatnya yang tinggal di gubuk.

Kemarin, tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020 terjadi aksi demo buruh hampir di setiap kota. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja yang beberapa pasalnya dinilai tidak memihak buruh, bahkan terkesan menindas kaum buruh. Padahal buruh adalah rakyat.

Undang-undang itu sudah disyahkan oleh DPR. Artinya DPR sudah bekerja sebagai buruh yang baik. Mereka layak diapresiasi dan berhak menerima gaji dari rakyat. Ketika DPR disebut mewakili rakyat berarti DPR juga mewakili buruh, digaji pula oleh buruh. Berarti buruh itu majikannya DPR. Apa mungkin DPR yang berpendidikan dan cerdas itu menindas majikannya? Jangan kita berburuk sangka, mungkin mereka sangat tahu apa yang terbaik untuk rakyat yang diwakilinya.

DPR digaji memakai uang rakyat dan buruh. Tetapi Undang-undang Cipta Kerja ini ditolak buruh. Kalau begitu, undang-undang cipta kerja ini untuk siapa? Undang- undang yang diselesaikan dengan cepat di tengah pandemi ini kehendak siapa? Rakyat, bukan. Buruh, tidak.

Saya orang awam yang tidak paham detil undang- undang ini. Tapi dalam pemikiran saya, seharusnya kalau DPR itu wakilnya rakyat, maka undang-undang ini harusnya cocok dengan kehendak rakyat.

Buruh yaa kuli. DPR yaa buruh, kuli juga.
Seharusnya kedua golongan buruh ini bisa searah dan sejalan. Walau mungkin berbeda tujuan. Semoga saja semua kontroversi soal UU Cipta Kerja ini selesai dengan baik. Jangan sampai terjadi keributan dan jangan ada pihak yang dirugikan.(*)

Tinggalkan Balasan