CIANJURTODAY.COM - Video seorang pria yang diduga anak anggota DPRD memukul tukang parkir di depan toko Mr.DIY Sengkang, Jalan Adi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1/2023) ini viral di media sosial.
Diketahui pelaku bernama Aan Saputra Wijaya ini adalah anak dari salah satu DPRD">Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Video CCTV berdurasi 19 detik itu memperlihatkan kronologi kejadian.
Baca Juga: Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Kecelakaan, Ada Wanita Tanpa Busana di Dalamnya
Awalnya, Suwardi yaitu tukang parkir setempat sedang berada di belakang sebuah mobil dan mendorong mobil tersebut dikarenakan mogok. Secara tiba-tiba Aan menghampiri Suwardi dan menendang juga meninju tukang parkir tersebut.
Saat kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke polisi, Aan mengaku siap kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga: DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna Untuk Bahas 5 Raperda
Aan sendiri tidak mau kasusnya dikaitkan dengan orang tuanya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Wajo. Permasalahan ini dia akui merupakan urusannya dengan tukang parkir tersebut.
Zainuddin Ambo Saro sebagai orang tua meminta berdamai kepada Suwardi jika teidak keberatan atas perlakuan anaknya tersebut. Ia juga tetap akan menghargai proses hukum yang berjalan dan memastikan anaknya kooperatif atas kasus dugaan penganiayaan usai dilaporkan kepolisi.
Namun, respon dari Suwardi mengatakan seluruh keluarganya keberatan berdamai dan tidak menerima penganiayaan yang dilakukan oleh Aan. Suwardi pun mengaku bahwa ia hampir hilang kesadaran saat pemukulan itu terjadi.
Reskim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal mengatakan bahwa polisi telah menetapkan Aan Saputra Wijaya sebagai tersangka atas kasus penganiaayan.
Baca Juga: DPRD Purwakarta Beri Bantuan Untuk Korban Gempa Lewat DPRD Cianjur
"Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Theodorus, dilansir dari VIVA, Rabu (1/2/2023).
Selama menjalani pemeriksaan Theodorus mengatakan bahwa Aan kooperatif. Aan kini terbutki melakukan penganiayaan terhadap Suwardi karena melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Cianjur Nilai SK Bupati Soal Bantuan Rumah Rusak Berbelit-Belit
DPRD Purwakarta Beri Bantuan Untuk Korban Gempa Lewat DPRD Cianjur
Banyak Data Tidak Sesuai, DPRD Cianjur Minta Tim Ahli dan Tenaga Profesional Untuk Bantu Korban Gempa
DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna Untuk Bahas 5 Raperda
Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Kecelakaan, Ada Wanita Tanpa Busana di Dalamnya