Haters yang Dilaporkan Rizky Billar Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jumat, 3 Februari 2023 | 10:23 WIB
Haters terancam terkena pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun penjara (Foto: Instagram Official Rizky Billar )
Haters terancam terkena pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun penjara (Foto: Instagram Official Rizky Billar )

CIANJURTODAY.COM, JAKARTA - Laporan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/154/l/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang terintegrasi pada tanggal 10 januari 2023 kini telah menemui titik terang.

Seperti apa yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kepada awak media.

"Ini adanya suatu proses terkait dengan laporan saudara kita RB, tentu mekanisme ini sudah berproses, kemarin rekan-rekan sudah melihat perkembangannya, untuk saat ini kita tunggu dari penyidik bagaimana proses ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kepergok Selingkuh, Rizky Billar Emosi Cekik hingga Banting Lesti Kejora di Kamar Mandi

Lanjut kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi menambahkan.

"Seluruh proses saat ini telah berjalan, dan akan ada penyampaian resmi kepada rekan-rekan media terkait pengungkapan. Memang kita sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan oleh Polri khususnya Polda Metro Jaya dalam proses keseluruhan terkait proses pengungkapan. Nanti kita akan segera sampaikan hasil pengungkapannya seperti apa kepada rekan-rekan media," paparnya. 

Mengenai berapa orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka belum ada kepastian baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak kuasa hukum Rizky Billar.

Namun kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi menambahkan lagi untuk status terlapor memang sudah dinaikan jadi tersangka.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Dipolisikan

"Iya, sudah (naik statusnya). Iya (jadi tersangka)," kata dia. 

Untuk diketahui, sebelumnya Rizky Billar sempat melaporkan beberapa akun media sosial yang telah mengancamnya.

Dan kini para haters tersebut terancam terkena pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun penjara.***

Editor: Indra Arfiandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X