banner 325x300
Berita

MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama

×

MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama

Sebarkan artikel ini
MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama
Ilustrasi akad nikah. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa praktik kawin kontrak adalah perbuatan haram yang telah mencoreng nilai-nilai agama.

Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur, Saepul Ulum menyoroti praktik kawin kontrak sebagai sebuah tindakan yang tidak relevan dengan kondisi zaman sekarang.

banner 325x300

“Pernikahan merupakan ikatan sakral antara dua insan yang berjanji untuk saling mendampingi dalam suka dan duka. Kawin kontrak jelas melanggar prinsip ini dengan membatasi kebahagiaan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Saepul melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2024).

BACA JUGA: Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin

Lebih lanjut, Saepul menyoroti ketidaksesuaian dalam praktik kawin kontrak, di mana wali perempuan tidak lagi menjadi wali yang sesungguhnya, melainkan hanya sebagai perantara semata.

“MUI telah mengeluarkan fatwa yang jelas mengenai keharaman kawin kontrak. Karena pada hakikatnya, orang yang melakukan kawin kontrak bukanlah wali atau orang tua sejati, dan pernikahannya hanya rekayasa belaka,” tambahnya.

Menurut Saepul, praktik kawin kontrak tidak hanya menyimpang dari ajaran agama, tetapi juga mencoreng kehormatan agama dengan menggunakan nama agama sebagai alasan untuk memuaskan nafsu pribadi.

BACA JUGA: Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak

“Praktik ini tidak hanya mencoreng kehormatan agama, tetapi juga merendahkan nilai-nilai kemanusiaan. Nafsu pribadi tidak boleh dipertaruhkan dengan mengorbankan kesucian pernikahan,” tandasnya.

Sebelumnya, dua orang diduga mucikari kawin kontrak, RN (21) dan LR (54), dilaporkan melakukan eksploitasi terhadap sejumlah gadis pelajar di Cianjur.

Mereka memaksa gadis-gadis tersebut untuk melakukan kawin kontrak dengan pria dari Timur Tengah hingga India.

BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beroperasi sebagai mucikari kawin kontrak sejak tahun 2019 dengan jumlah korban yang cukup signifikan.

“Dalam setiap transaksi, pelanggan diminta untuk membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul

Mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.

 

banner 325x300
Editor: Afsal Muhammad
banner 325x300

Tinggalkan Balasan