Niat, rukun, dan tata cara sholat jenazah penting kita ketahui. Salat jenazah adalah salah satu prosesi dalam mengurusi jenazah, selain memandikan, mengafani, dan menguburkan.
Hukum melaksanakannya adalah fardu kifayah. Artinya wajib dilakukan meskipun oleh satu orang, dan dapat menggugurkan kewajiban muslim yang lain.
Namun jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka dosa bagi seluruh umat muslim di wilayah tersebut.
Mengurusi kematian sesama muslim adalah salah satu hak yang wajib kita penuhi dari enam hak yang ada.
Oleh karena itu, hendaknya kita belajar melaksanakannya, karena kita juga pasti meninggal dan membutuhkan orang-orang yang hidup untuk melakukannya.
Namun, berbeda dengan salat lain pada umumnya, tata cara melaksanakan salat jenazah tidak disertai dengan gerakan rukuk, i'tidal, dan sujud.
Adapun rukun dan tata cara Sholat jenazah di antaranya
- Niat
- Berdiri (bagi yang mampu). Jika tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan duduk dan seterusnya sebagaimana pada salat fardu.
- Takbir empat kali
- Membaca surat Al-fatihah
- Membaca salawat
- Mendoakan jenazah
- Mengucap salam
Melansir dari Nu Online yang dikutip dari Fashalatun karya Syekh KHR Asnawi Kudus, salah satu pendiri Nahdatul Ulama, berikut tata cara salat jenazah,